Setoran Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp31 Triliun di 2025, Negara Untung Besar!

Setoran pajak dari ekonomi digital capai puluhan triliun lewat e-commerce, kripto, dan fintech hingga Juli 2025.
gambar-user/x1sSgkyRQgwlmjCIMLXZdL3CMvpko0AdTRjefRoJ.jpg
Rizki Pramajaya - Jumat, 29 Agt 2025 - 09:57 WIB
Setoran Pajak dari Ekonomi Digital Tembus Rp31 Triliun di 2025, Negara Untung Besar!
Ekonomi Digital Jadi Penopang Baru Penerimaan Negara - Foto: Freepik
Advertisements

RADARMALL.CO.ID - Ekonomi Digital terus memperlihatkan kekuatan barunya dalam menopang penerimaan negara. Setoran pajak dari ekonomi digital yang mencakup perdagangan melalui sistem elektronik, kripto, dan fintech berhasil mengalir miliaran rupiah ke kas negara hingga Juli 2025.

Lonjakan kontribusi ini bukan hanya memperluas basis pajak, tetapi juga menegaskan bahwa ruang fiskal Indonesia semakin kokoh di era digitalisasi.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik mencapai Rp31,06 triliun hingga akhir Juli 2025. Angka ini dikumpulkan dari 201 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Jika dirunut sejak 2020, penerimaan PPN PMSE terus mengalami kenaikan signifikan, dimulai dari Rp731,4 miliar pada tahun pertama, lalu melonjak menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, hingga Rp5,72 triliun hanya dalam tujuh bulan pertama tahun 2025.

Advertisements

Hingga Juli 2025, pemerintah sudah menunjuk 223 perusahaan digital internasional sebagai pemungut pajak.

Tiga perusahaan baru yang bergabung dalam daftar tersebut adalah Scalable Hosting Solutions OU, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited.

Namun, tidak semua bertahan karena pemerintah juga mencabut penunjukan dari Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH.

Kontribusi setoran pajak dari Ekonomi Digital tidak hanya datang dari e-commerce. Penerimaan pajak kripto juga menunjukkan tren positif. Sampai Juli 2025, tercatat Rp1,55 triliun sudah terkumpul dari sektor ini.

Advertisements

Jika dirinci, Rp246,45 miliar dikumpulkan pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp462,67 miliar sepanjang 2025.

Pajak Kripto ini terdiri atas Rp730,41 miliar penerimaan dari PPh 22 dan Rp819,94 miliar dari PPN dalam negeri.

Tidak kalah menarik, sektor fintech melalui layanan peer-to-peer lending juga menyumbang Penerimaan Pajak hingga Rp3,88 triliun per Juli 2025.

Pada 2022 tercatat Rp446,39 miliar, lalu tumbuh menjadi Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp841,07 miliar dalam tujuh bulan pertama 2025.

Advertisements

Tabel Perbandingan Setoran Pajak Ekonomi Digital

Tahun PPN PMSE (Rp Triliun) Pajak Kripto (Rp Miliar) Pajak Fintech (Rp Miliar)
2020 0,73 - -
2021 3,90 - -
2022 5,51 246,45 446,39
2023 6,76 220,83 1.110,00
2024 8,44 620,40 1.480,00
2025* 5,72 462,67 841,07

*Keterangan: Data 2025 dihitung hingga Juli.

Jika ditotal, kontribusi pajak dari perdagangan digital, kripto, hingga fintech menunjukkan tren konsisten yang menguatkan kas negara.

HALAMAN:
Follow Channel WhatsApp : RADARMALL.CO.ID
Advertisements
Share:
Editor: Rizki Pramajaya
Source:

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Tag Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements