KALIANDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah S.Sos MM kritisi sejumlah media daring yang menerbitkan berita tanpa menyajikan data yang akurat dan faktual.
Bahkan Anasrullah mengindikasikan artikel tersebut dimuat tanpa memperhatikan kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku, seperti kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman media siber sesuai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Anasrullah menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tidak anti kritik. Tapi demikian hendaknya karya jurnalistik dapat disajikan sesuai dengan regulasi yang telah diatur, dan disertai juga dengan data yang objektif sebagai bahan masukan pemerintah daerah dari unsur mass media.
Selain penerbitan berita diharapkan dengan sajian data dan sumber yang jelas, sambung Anasrullah, produk jurnalistik juga dituntut untuk profesional objektif dan berimbang sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor 40.
“Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia diwajibkan untuk menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tuturnya.
Lebih lanjut Anasrullah mengungkapkan sejumlah pasal dalam KEJ sebagai pedoman jurnalis dalam melakukan rutinitas pekerjaannya sehari-hari.
Seperti Pasal 1 KEJ yang menyebutkan : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” tukas dia
Kemudian pasal 2 KEJ yang menyebutkan: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
“Artinya, wartawan Indonesia dituntut untuk menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya. Dan juga rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang,” tuturnya.
Tak sampai disitu, Anasrullah juga mengaitkan dengan Pasal 3 KEJ yang berbunyi : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Maksudnya adalah menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Kemudian berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,” tukasnya.
“Sedangkan opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta. Lalu, asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang,” ucap Anasrullah lagi.
Anasrullah menyatakan menjunjung tinggi kemerdekaan dan kebesaran pers. Namun demikian, dia berharap dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
“Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia,” pungkasnya. (*)